You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Dadimulyo
Pekon Dadimulyo

Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus Provinsi Lampung

Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Administrator 19 September 2021 Dibaca 783 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut:

A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam,
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selanjutnya pada Pasal 7, memuat Pendanaan Padat Karya Tunai Desa melalui Dana Desa, paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp920,560,373 Rp1,241,036,318
74.18%
Belanja
Rp923,120,620 Rp1,244,617,284
74.17%
Pembiayaan
Rp53,580,966 Rp53,580,966
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp724,403,200 Rp928,904,000
77.98%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp9,676,917 Rp17,594,394
55%
Alokasi Dana Desa
Rp131,962,018 Rp240,019,686
54.98%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp54,518,238 Rp54,518,238
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp212,673,620 Rp339,207,874
62.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp407,850,000 Rp509,212,410
80.09%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp2,735,000 Rp2,735,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp19,062,000 Rp19,062,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp280,800,000 Rp374,400,000
75%