You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Dadimulyo
Pekon Dadimulyo

Kec. Wonosobo, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung -- Pelayanan Administrasi Kantor Pekon Dadimulyo Pukul 08.00-15.00 WIB -

Transparansi Keuangan Desa

Administrator 24 Agustus 2016 Dibaca 128 Kali
Transparansi Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa. Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.033.067.582,00 Rp 1.081.902.209,12
95.49%
Belanja
Rp 1.041.980.474,00 Rp 1.131.431.889,12
92.09%
Pembiayaan
Rp 49.529.680,00 Rp 49.529.680,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 723.588.000,00 Rp 723.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 6.393.240,28 Rp 9.659.464,38
66.19%
Alokasi Dana Pekon
Rp 295.098.979,72 Rp 342.654.744,74
86.12%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.987.362,00 Rp 0,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 327.654.474,00 Rp 389.945.889,12
84.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 446.519.000,00 Rp 455.379.000,00
98.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 24.250.000,00 Rp 42.550.000,00
56.99%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 200.357.000,00 Rp 200.357.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 43.200.000,00 Rp 43.200.000,00
100%