You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Dadimulyo
Pekon Dadimulyo

Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus Provinsi Lampung

Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Transparansi Keuangan Desa

Administrator 24 Agustus 2016 Dibaca 48 Kali
Transparansi Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa. Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp920,560,373 Rp1,241,036,318
74.18%
Belanja
Rp923,120,620 Rp1,244,617,284
74.17%
Pembiayaan
Rp53,580,966 Rp53,580,966
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp724,403,200 Rp928,904,000
77.98%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp9,676,917 Rp17,594,394
55%
Alokasi Dana Desa
Rp131,962,018 Rp240,019,686
54.98%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp54,518,238 Rp54,518,238
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp212,673,620 Rp339,207,874
62.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp407,850,000 Rp509,212,410
80.09%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp2,735,000 Rp2,735,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp19,062,000 Rp19,062,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp280,800,000 Rp374,400,000
75%